Dikutip dari voaindonesia.com, Nur Hasyim (Direktur Rifka
Annisa, organisasi pembela hak-hak perempuan di Yogyakarta) menyebutkan, angka
kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia sangat tinggi.
Menurut data Rifka Annisa sendiri, rata-rata per harinya
ada satu perempuan korban kekerasan yang mengadu. Bahkan dalam enam tahun
terakhir, lebih dari 1.500 kasus dilaporkan. 227 di antaranya merupakan kasus
perkosaan dan 128 kasus pelecehan seksual. Sisanya adalah kekerasan dalam rumah
tangga, hubungan berpacaran, keluarga, dan lain-lain.
Jumlah faktualnya diyakini jauh lebih tinggi karena
perempuan masih enggan melaporkan kasus perkosaan atau pelecehan seksual yang
dialaminya. Fakta ini membuat kita bertanya-tanya. Mengapa cewek lebih sering
dijadikan korban pelecehan seksual dibandingkan cowok?
Pelecehan seksual biasanya terjadi di tempat umum yang
sempit yang memungkinkan terjadinya gesekan dan sentuhan antara lawan jenis
seperti kereta commuter, bis kota dan angkutan kota.
Pelakunya umumnya adalah laki-laki dan korbannya adalah
perempuan. Siapa yang patut disalahkan? Secara hukum, yang salah adalah pelaku.
Pada setiap perbuatan kejahatan, maka yang harus disalahkan adalah pelaku dalam
hal ini laki-laki. Itulah sebabnya, yang diinterogasi dan ditahan oleh polisi
dalam kasus pelecehan seks atau perkosaan adalah laki-laki sebagai pelaku,
bukan perempuan sebagai korban. Adakah kasus pelecehan di mana korban
disalahkan oleh pihak penegak hukum? Tidak ada.