Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
perngertian keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan
besar.
Didalam bahasa inggris keadilan ialah
“justice”. Makna justice tersebut terbagi atas dua yaitu makna justice secara
atribut dan juga makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut
ialah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan
ialah suatu tindakan menjalankan dan juga menentukan hak atau hukuman.
Pengertian keadilan menurut
Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak
diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah
memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi
haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan
pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang
diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya
masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Thomas
Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan
yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah
disepakati.
Pengertian keadilan menurut Plato yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa
yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga
perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli
.
.
Namun bisa kita katakan keadilan
adalah bukan berarti sama atau sama rata melainkan memberikan sesuatu pada
orang yang tepat dan memang sudah menjadi haknya.
Hakikat Keadilan
Kadang kala kita dibingungkan dengan
kata keadilan apalagi akhir akhri ini kita makin dibingungkan dengan makna
keadilan dengan hadirnya masalah masalah yang terjadi belakangan ini. Banyak
masalah yang terjadi mulai dari kiriminal atau pun sosial. Namun masalah
sebenarnya adalah masalah moral yang semakin rusak. Oleh karena itu kita perlu
mengetahui ciri khas yang terdapat pada Keadialan.
Terdapat tiga ciri khas yang
senantiasa menandai keadilan: keadilan tertuju kepada orang lain, keadilan
mesti ditegakkan dan keadilan mesti menuntut sebuah persamaan. Tiga unsur yang
hakiki ni terkandung didalam pengertian keadian yang ada dibawah ini.
Pertama, keadilan senantiasa tertuju
kepada orang lain atau keadilan senantiasa ditandai dengan other-directedness
(J. Finnis). Tentunya mustahil buat saya berlaku adil atau tidak adil terhadap
diri asya sendiri. Jika orang berbicara mengenai keadilan atau ketidak adilah
terhadap dirinya sendiri, ia hanay sekedar menggunakan kata tersebut dalam arti
kiasan, bukan dalam arti yang sebenarnya. Masalah keadilan atau ketidakadilan
hanya dapat muncul pada konteks antar manusia. Untuk itu maka dibutuhkan
sekurang-kurangnya dua orang manusia. Jika pada suatu saat hanya ada satu
manusia di bumi maka masalah keadilan ataupun ketidakadilan itu tidak akan
berperan lagi.
Kedua, keadilan mesti ditegakkan atau
dijalankan. Jadi, keadilan tak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan
telah mengikat kita, sehingga kita memiliki kewajiban. Ciri yang kedua ini
telah disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan apa yang menjadi hak
yang mesti dipenuhi. Kalau dari ciri yang pertama tadi telah menyatakan bahwa
dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain, maka ciri yang
kedua ini akan menekankan bahwa didalam konteks keadilan kita akan selalu
berurusan dengan hak orang lain. Kita dapat memberikan sesuatu untuk orang lain
karena adanya rupa-rupa alasan. Jika kita memberikan sesuatu kepada orang lain
karena adanya alasan keadilan maka kita akan senantiasa harus atau wajib untuk
memberikannya. Sedangkan jika kita memberikan sesuatu dengan memiliki alsan
lain maka kita tidak wajib untuk memberikannya. Misalnya, kita memberikan
minuman kepada tamu untuk bisa menghormati dia. Kita tak wajib memberikannya.
Atau kita memberi derma kepada pengemis karena adanya kemurahan hati. Satu kali
kita berikan maka lain kali tidak kita berikan. Kita tidak memiliki kewajiban
untuk memberikan sesuatu karena alasan Cinta. Orang muda akan memberikan hadiah
untuk kekasihnya karena dengan alasan tersebut. Dalam hal ini tidak akan
mungkin dikatakan kekasih itu memiliki hak atas hadiah tersebut. Akan tetapi, jika
kita memberikan sesuatu dengan alasan keadilan maka kita mesti memberikannya.
Majika mesti memberikan gaji yang adil untuk karyawan. Apa yang dipinjamkan
mesti dikembalikan untuk pemiliknya. Karena itu didalam konteks keadilan yang
dapat dipakai “bahasa hak” atau “bahasa kewajiban”, tanpa mengubah artinya.
Bila dikatakan “orang A berhak mendapat benda X dari orang B”, kalimat yang
dirumuskan dalam bahasa hak ini bisa “diterjemahkan” kedalam bahasa kewajiban
sebagai “orang B wajib memberi benda X kepada orang A”. Dari segi tata bahasa,
dua kalimat ini tiadk sama, tetapi dari segi etika artinya persisa sama, karena
korelasi antara hak dan kewajiban. Dalam mitologi Romawi dewi Justitia
(keadilan) digambarkan dengan memegang timbangan dalam tangan. Timbangan
menunjuk kepada ciri kedua ini: keadilan mesti dilaksanakan persis sesuai
dengan bobot hak seseorang. Hal itu seolah-olah dapat ditimbang.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan
(equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepad asetiap orang apa yang
telah menjadi haknya, tanpa kecuali. Kalau majikan memberikan gaji yang adil
ekpada 3000 karyawannya, kecuali kepada satu orang, ia tidak pantas disebut
orang adil. Mungkin ada orang yang akan bertanya apakah artinya satu dibanding
tiga ribu. Tetapi jika ditinjau dari segi etika, perbedaan itu justru menjadi
penentu. Majikan itu baru dikatakan pantas disebut sebagai orang yang adil,
jika ia berlaku adil kepad semua orang. Dewi justitia yang memegang timbangan
dalam tangannya, dalam mitologi Romawi digambarkan ciri ketiga. Keadilan mesti
dilaksanakan terhadap semua orang yang tanpa melihat siapa orangnya.
Keadilan yang berasal dari istilah
adil secara etimologi dari bahasa Arab. Kata adil memiliki arti “tengah”,
adapun pengertian adil adalah memberikan apa pun sesuai dengan apa haknya.
Keadilan memiliki arti bahwa tidak berat sebelah, mesti menempatkan sesuatu
ditengah-tengahnya, tidak pernah memihak, berpihak kepada sesuatu yang benar,
tidak sewenang-wenang. Keadilan juga mempunyai pengertian lain yaitu suatu
kondisi di dalam kehidupan masyarakat, bernegara dan berbangsa bisa mendapatkan
apa yang telah menjadi haknya sehingga mampu melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan untuk Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) ialah
suatu hal yang tak berat sebelah atau tak memihak serta tidak berlaku
sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil itu
berasal dari kata adil, adil memiliki arti yaitu dan adanya kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tak berat sebelah.
Macam-Macam Keadilan Beserta Contohnya
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut.
·
Keadilan
Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah suatu perlakuan kepada
seseorang yang tanpa melihat apa jasa-jasanya. Contoh keadilan komunikatif
ialah seseorang yang telah dijatuhi sanksi akibat adanya pelanggaran yang telah
dibuatnya tanpa melihat apa jasa dan kedudukannya.
·
Keadilan
Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah adanya perlakuan kepada
seseorang sesuai dengan seperti apa jasa-jasa yang sudah dilakukan. Contoh
keadilan distributif ialah seorang pekerja bangunan yang diberikan gajinya
sesuai dengan hasil yang sudah dikerjakan.
·
Keadilan
Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah suatu perlakuan kepada
seseorang dimana itu sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam
adalah seseorang akan memberikan balasan dengan baik ketika seseorang tersebut
telah melakukan hal yang baik pula untuknya.
·
Keadilan
Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi
dimana seseorang bisa mematuhi berupa peraturan perundang-undangan. Contoh
keadilan konvensional adalah kepada seluruh warga negara wajib untuk mematuhi
segala bentuk peraturan yang berlaku yang ada di negara tersebut.
·
Keadilan
Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah suatu keadilan yang terjadi
dimana seseorang tersebut sudah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh
keadilan perbaikan adalah seseorang yang meminta maaf kepada media disebabkan
telah mencemarkan nama baik orang lain.
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut.
·
Keadilan
Moral : Pengertian keadilan moral adalah suatu keadilan yang terjadi apabila
kita mampu memberikan suatu perlakuan seimbang kepada hak dan kewajibannya.
·
Keadilan
Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah suatu keadilan yang terjadi
jika seseorang telah melaksanakan perbuatan sesuai dengan apa yang menjadi tata
cara yang sudah diharapkan
Macam-macam
Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut.
·
Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah
suatu keadilan yang dapat memberikan kepada masing-masing orang mengenai dari
apa yang telah menjadi bagiannya dengan mengacu pada hak seseorang terhadap
suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan telah membeli tas
andri yang seharga 100 ribu maka iwan tersebut membayar 100 ribu juga seperti
yang sudah disepakati.
·
Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah
suatu keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang
telah menjadi hak pada suatu subjek hak yakni individu. Keadilan distributif
adalah keadilan yang akan menilai mengacu pada proporsionalitas atau
kesebandingan berdasar pada jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan
distributif adalah karyawan yang sudah bekerja dalam kurun selama 30 tahun,
maka ia bisa dikatakan pantas untuk mendapatkan berupa kenaikan jabatan atau
pangkat.
·
Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana yang menjadi objeknya adalah masyarakat yang selanjutnya
dilindungi oleh UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan
legal adalah Seluruh pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas
yang berlaku.
·
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah
keadilan yang telah memberikan hukuman atau denda dimana sesuai dengan adanya
pelanggaran atau kejahatannya. Contoh keadilan vindikatif ialah pengedar
narkoba itu pantas dihukum untuk seberat-beratnya.
·
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang
dapat memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya berupa adanya
kebebasan dalam menciptakan kreativitas yang untuk dimilikinya pada berbagai
bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif ialah adanya penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair tanpa adanya intervensi atau tekanan apapun.
·
Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan
yang memberikan penjagaan atau perlindungan untuk pribadi-pribadi dari adanya
tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang lain. Contoh keadilan protektif ialah
Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.
Keadalian dalam
Pancasila
Sistem keadilan dan damokrasi yang
berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis pada Pancasila sebagai dasar
dan didukung oleh UUD 1945. Pancasilapun menjadi sebuah landasan atau dasar
dalam penentuan prinsip dan pandangan
hidup. Namun dewasa ini nilai-nilai Keadilan yang ada di Indonesia belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai luhur
yang tertera pada pancasila khususnya sila kedua dan kelima, banyak terjadi
krisis moral, termasuk krisis keadilan. Keadilan ini sudah tidak begitu
diperhatikan dalam sistem hukum di Indonesia masih banyak kasus korupsi yang
tak terselesaikan, hakim dan jaksa yang bisa disuap dan memenangkan yang salah
dan yang mempunyai harta. Manusia sekarang memang tidak peduli lagi dengan
nilai-nilai luhur karena dampak moderinsasi dan globalisasi. Tetapi dengan
kepribadian yang mempunyai prinsip harus
kita yakini bahwa kita akan menjadi manusia yang beriman dan memiliki rasa
keadilan antar sesama manusia. Agar hidup tenang dan bahagia.
Menilai atau menimbang adalah kegiatan
manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lainnya untuk
selanjutnya diambil keputusan seperti,
baik atau tidak baik, berguna atau tidak berguna, benar atau tidak
benar.
Sebagai dasar filsafat Negara,
Pancasila tidak hanya merupakan sumber dari peraturan PerUndang-Undangan,
melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara. Sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan
sumber nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.Nilai- nilai
pancasila juga bersifat obyektif karena
sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum. Sedangkan sifat subyektif karena
hasil pemikiran bangsa Indonesia. Nilai
pancasila secara obyektif antara lain : bahwa inti sila-sila pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalam kebiasaan, kebudayaan,
maupun kehidupan keagamaan.
Kesimpulan
·
perngertian
keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan besar.
·
Didalam
bahasa inggris keadilan ialah “justice”. Makna justice tersebut terbagi atas
dua yaitu makna justice secara atribut dan juga makna justice secara tindakan.
Makna justice secara atribut ialah suatu kuasalitas yang fair atau adil.
Sedangkan makna justice secara tindakan ialah suatu tindakan menjalankan dan
juga menentukan hak atau hukuman.
·
Terdapat
tiga ciri khas yang senantiasa menandai keadilan: keadilan tertuju kepada orang
lain, keadilan mesti ditegakkan dan keadilan mesti menuntut sebuah persamaan.
·
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut.
Keadilan Komunikatif, Keadilan Distributif, Keadilan Kodrat Alam, Keadilan
Konvensional, Keadilan Perbaikan.
·
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut. Keadilan
Moral, Keadilan Prosedural.
·
Macam-macam
Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut. Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa), Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), Keadilan Legal
(Iustitia Legalis), Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa), Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva).
·
Sebagai
dasar filsafat Negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber dari peraturan
PerUndang-Undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan
yang adil dan beradab” merupakan sumber nilai moral bagi kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan.Nilai- nilai pancasila juga
Daftar pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/
http://informasiana.com/pengertian-keadilan-hakikat-dan-macam-macam-keadilan/#
https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945
http://genggaminternet.com/pengertian-keadilan-dan-macam-macam-keadilan/
artikel ini ditujukan untuk melengkapi tugas matakuliah ILMU BUDAYA DASAR UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar