Jumat, 15 April 2016

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan
perngertian keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan besar.
Didalam bahasa inggris keadilan ialah “justice”. Makna justice tersebut terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan juga makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut ialah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan ialah suatu tindakan menjalankan dan juga menentukan hak atau hukuman.
Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
Pengertian keadilan menurut Plato yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli
.
Namun bisa kita katakan keadilan adalah bukan berarti sama atau sama rata melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat dan memang sudah menjadi haknya.
Hakikat Keadilan
Kadang kala kita dibingungkan dengan kata keadilan apalagi akhir akhri ini kita makin dibingungkan dengan makna keadilan dengan hadirnya masalah masalah yang terjadi belakangan ini. Banyak masalah yang terjadi mulai dari kiriminal atau pun sosial. Namun masalah sebenarnya adalah masalah moral yang semakin rusak. Oleh karena itu kita perlu mengetahui ciri khas yang terdapat pada Keadialan.
Terdapat tiga ciri khas yang senantiasa menandai keadilan: keadilan tertuju kepada orang lain, keadilan mesti ditegakkan dan keadilan mesti menuntut sebuah persamaan. Tiga unsur yang hakiki ni terkandung didalam pengertian keadian yang ada dibawah ini.
Pertama, keadilan senantiasa tertuju kepada orang lain atau keadilan senantiasa ditandai dengan other-directedness (J. Finnis). Tentunya mustahil buat saya berlaku adil atau tidak adil terhadap diri asya sendiri. Jika orang berbicara mengenai keadilan atau ketidak adilah terhadap dirinya sendiri, ia hanay sekedar menggunakan kata tersebut dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sebenarnya. Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya dapat muncul pada konteks antar manusia. Untuk itu maka dibutuhkan sekurang-kurangnya dua orang manusia. Jika pada suatu saat hanya ada satu manusia di bumi maka masalah keadilan ataupun ketidakadilan itu tidak akan berperan lagi.
Kedua, keadilan mesti ditegakkan atau dijalankan. Jadi, keadilan tak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan telah mengikat kita, sehingga kita memiliki kewajiban. Ciri yang kedua ini telah disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan apa yang menjadi hak yang mesti dipenuhi. Kalau dari ciri yang pertama tadi telah menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain, maka ciri yang kedua ini akan menekankan bahwa didalam konteks keadilan kita akan selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita dapat memberikan sesuatu untuk orang lain karena adanya rupa-rupa alasan. Jika kita memberikan sesuatu kepada orang lain karena adanya alasan keadilan maka kita akan senantiasa harus atau wajib untuk memberikannya. Sedangkan jika kita memberikan sesuatu dengan memiliki alsan lain maka kita tidak wajib untuk memberikannya. Misalnya, kita memberikan minuman kepada tamu untuk bisa menghormati dia. Kita tak wajib memberikannya. Atau kita memberi derma kepada pengemis karena adanya kemurahan hati. Satu kali kita berikan maka lain kali tidak kita berikan. Kita tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu karena alasan Cinta. Orang muda akan memberikan hadiah untuk kekasihnya karena dengan alasan tersebut. Dalam hal ini tidak akan mungkin dikatakan kekasih itu memiliki hak atas hadiah tersebut. Akan tetapi, jika kita memberikan sesuatu dengan alasan keadilan maka kita mesti memberikannya. Majika mesti memberikan gaji yang adil untuk karyawan. Apa yang dipinjamkan mesti dikembalikan untuk pemiliknya. Karena itu didalam konteks keadilan yang dapat dipakai “bahasa hak” atau “bahasa kewajiban”, tanpa mengubah artinya. Bila dikatakan “orang A berhak mendapat benda X dari orang B”, kalimat yang dirumuskan dalam bahasa hak ini bisa “diterjemahkan” kedalam bahasa kewajiban sebagai “orang B wajib memberi benda X kepada orang A”. Dari segi tata bahasa, dua kalimat ini tiadk sama, tetapi dari segi etika artinya persisa sama, karena korelasi antara hak dan kewajiban. Dalam mitologi Romawi dewi Justitia (keadilan) digambarkan dengan memegang timbangan dalam tangan. Timbangan menunjuk kepada ciri kedua ini: keadilan mesti dilaksanakan persis sesuai dengan bobot hak seseorang. Hal itu seolah-olah dapat ditimbang.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepad asetiap orang apa yang telah menjadi haknya, tanpa kecuali. Kalau majikan memberikan gaji yang adil ekpada 3000 karyawannya, kecuali kepada satu orang, ia tidak pantas disebut orang adil. Mungkin ada orang yang akan bertanya apakah artinya satu dibanding tiga ribu. Tetapi jika ditinjau dari segi etika, perbedaan itu justru menjadi penentu. Majikan itu baru dikatakan pantas disebut sebagai orang yang adil, jika ia berlaku adil kepad semua orang. Dewi justitia yang memegang timbangan dalam tangannya, dalam mitologi Romawi digambarkan ciri ketiga. Keadilan mesti dilaksanakan terhadap semua orang yang tanpa melihat siapa orangnya.
Keadilan yang berasal dari istilah adil secara etimologi dari bahasa Arab. Kata adil memiliki arti “tengah”, adapun pengertian adil adalah memberikan apa pun sesuai dengan apa haknya. Keadilan memiliki arti bahwa tidak berat sebelah, mesti menempatkan sesuatu ditengah-tengahnya, tidak pernah memihak, berpihak kepada sesuatu yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga mempunyai pengertian lain yaitu suatu kondisi di dalam kehidupan masyarakat, bernegara dan berbangsa bisa mendapatkan apa yang telah menjadi haknya sehingga mampu melaksanakan kewajibannya. Sedangkan untuk Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) ialah suatu hal yang tak berat sebelah atau tak memihak serta tidak berlaku sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil itu berasal dari kata adil, adil memiliki arti yaitu dan adanya kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tak berat sebelah.
Macam-Macam Keadilan Beserta Contohnya
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut.
·         Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah suatu perlakuan kepada seseorang yang tanpa melihat apa jasa-jasanya. Contoh keadilan komunikatif ialah seseorang yang telah dijatuhi sanksi akibat adanya pelanggaran yang telah dibuatnya tanpa melihat apa jasa dan kedudukannya.
·         Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah adanya perlakuan kepada seseorang sesuai dengan seperti apa jasa-jasa yang sudah dilakukan. Contoh keadilan distributif ialah seorang pekerja bangunan yang diberikan gajinya sesuai dengan hasil yang sudah dikerjakan.
·         Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah suatu perlakuan kepada seseorang dimana itu sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan memberikan balasan dengan baik ketika seseorang tersebut telah melakukan hal yang baik pula untuknya.
·         Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang bisa mematuhi berupa peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah kepada seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku yang ada di negara tersebut.
·         Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang tersebut sudah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang yang meminta maaf kepada media disebabkan telah mencemarkan nama baik orang lain.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut.
·         Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah suatu keadilan yang terjadi apabila kita mampu memberikan suatu perlakuan seimbang kepada hak dan kewajibannya.
·         Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang telah melaksanakan perbuatan sesuai dengan apa yang menjadi tata cara yang sudah diharapkan
Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut.
·         Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah suatu keadilan yang dapat memberikan kepada masing-masing orang mengenai dari apa yang telah menjadi bagiannya dengan mengacu pada hak seseorang terhadap suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan telah membeli tas andri yang seharga 100 ribu maka iwan tersebut membayar 100 ribu juga seperti yang sudah disepakati.
·         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah suatu keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang telah menjadi hak pada suatu subjek hak yakni individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang akan menilai mengacu pada proporsionalitas atau kesebandingan berdasar pada jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang sudah bekerja dalam kurun selama 30 tahun, maka ia bisa dikatakan pantas untuk mendapatkan berupa kenaikan jabatan atau pangkat.
·         Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana yang menjadi objeknya adalah masyarakat yang selanjutnya dilindungi oleh UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Seluruh pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
·         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang telah memberikan hukuman atau denda dimana sesuai dengan adanya pelanggaran atau kejahatannya. Contoh keadilan vindikatif ialah pengedar narkoba itu pantas dihukum untuk seberat-beratnya.
·         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang dapat memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya berupa adanya kebebasan dalam menciptakan kreativitas yang untuk dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif ialah adanya penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair tanpa adanya intervensi atau tekanan apapun.
·         Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan untuk pribadi-pribadi dari adanya tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang lain. Contoh keadilan protektif ialah Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.
Keadalian dalam Pancasila
Sistem keadilan dan damokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis pada Pancasila sebagai dasar dan didukung oleh UUD 1945. Pancasilapun menjadi sebuah landasan atau dasar dalam penentuan prinsip dan  pandangan hidup. Namun dewasa ini nilai-nilai Keadilan yang ada di Indonesia  belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai luhur yang tertera pada pancasila khususnya sila kedua dan kelima, banyak terjadi krisis moral, termasuk krisis keadilan. Keadilan ini sudah tidak begitu diperhatikan dalam sistem hukum di Indonesia masih banyak kasus korupsi yang tak terselesaikan, hakim dan jaksa yang bisa disuap dan memenangkan yang salah dan yang mempunyai harta. Manusia sekarang memang tidak peduli lagi dengan nilai-nilai luhur karena dampak moderinsasi dan globalisasi. Tetapi dengan kepribadian yang mempunyai  prinsip harus kita yakini bahwa kita akan menjadi manusia yang beriman dan memiliki rasa keadilan antar sesama manusia. Agar hidup tenang dan bahagia.
Menilai atau menimbang adalah kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lainnya untuk selanjutnya diambil keputusan seperti,  baik atau tidak baik, berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar.
Sebagai dasar filsafat Negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber dari peraturan PerUndang-Undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan sumber nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.Nilai- nilai pancasila juga  bersifat obyektif karena sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum. Sedangkan sifat subyektif karena hasil pemikiran bangsa Indonesia.  Nilai pancasila secara obyektif antara lain : bahwa inti sila-sila pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalam kebiasaan, kebudayaan, maupun kehidupan keagamaan.
Kesimpulan
·         perngertian keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan besar.
·         Didalam bahasa inggris keadilan ialah “justice”. Makna justice tersebut terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan juga makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut ialah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan ialah suatu tindakan menjalankan dan juga menentukan hak atau hukuman.
·         Terdapat tiga ciri khas yang senantiasa menandai keadilan: keadilan tertuju kepada orang lain, keadilan mesti ditegakkan dan keadilan mesti menuntut sebuah persamaan.
·         Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut. Keadilan Komunikatif, Keadilan Distributif, Keadilan Kodrat Alam, Keadilan Konvensional, Keadilan Perbaikan.
·         Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut. Keadilan Moral, Keadilan Prosedural.
·         Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), Keadilan Legal (Iustitia Legalis), Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva).
·         Sebagai dasar filsafat Negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber dari peraturan PerUndang-Undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan sumber nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.Nilai- nilai pancasila juga 

Daftar pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/
http://informasiana.com/pengertian-keadilan-hakikat-dan-macam-macam-keadilan/#
https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945

http://genggaminternet.com/pengertian-keadilan-dan-macam-macam-keadilan/

artikel ini ditujukan untuk melengkapi tugas matakuliah ILMU BUDAYA DASAR UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar